Sesuai dengan Peraturan Bupati mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja No. 5 Tahun 2022 Lampiran Dinas Perhubungan

Tugas

Dishub Minsel mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan di Kabupaten Minahasa Selatan

Fungsi

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan seluruh kegiatan dinas bidang perhubungan
  2. Penyiapan dan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan
  3. pelaksanaan dan pengembangan sumber sumber pendapatan daerah dalam upaya peningkatan pendapatan dan penerimaan daerah di bidang perhubungan
  4. pelaksanaan dan pembinaan terhadap administratif, sumber daya manusia, unit pelaksana teknik dinas dan jabatan fungsional lainnya dalam bidang lingkup tugasnya
  5. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja bidang perhubungan
  6. Penyusunan program dan kegiatan sesuai rencana kerja bidang perhubungan
  7. Pengoordinasian rencana strategis, rencana kerja, program dan kegiatan bidang perhubungan pada pemerintah pusat dan Daerah
  8. Perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi ketersediaan fasilitas dan angkutan umum
  9. Penyelenggaraan izin dan rekomendasi angkutan/armada
  10. Penyelenggaraan, pengawasan dan evaluasi trayek angkutan dan operasional angkutan
  11. Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pengendalian dan ketertiban lalu lintas dan transportasi
  12. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan fasilitas transportasi
  13. Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan manajemen rekayasa lalu lintas
  14. Penerbitan izin usaha angkutan laut dan/pelayaran rakyat bagi badan usaha yang berdomisili dalam Daerah dan beroperasi pada lintas pelabuhan di Daerah
  15. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang
  16. Pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat dan kearsipan
  17. Penyelenggaraan urusan pengetikan dan reproduksi naskah dinas
  18. Penyelenggaraan urusan rumah tangga. kegiatan protokol dan kehumasan kantor
Info selengkapnya lihat Bidang.....
Scroll to Top