Sesuai dengan Peraturan Bupati mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja No. 5 Tahun 2022 Lampiran Dinas Perhubungan
Tugas
Dishub Minsel mempunyai tugas melaksanakan urusan perhubungan di Kabupaten Minahasa Selatan
Fungsi
- Perencanaan dan penyelenggaraan seluruh kegiatan dinas bidang perhubungan
- Penyiapan dan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan
- pelaksanaan dan pengembangan sumber sumber pendapatan daerah dalam upaya peningkatan pendapatan dan penerimaan daerah di bidang perhubungan
- pelaksanaan dan pembinaan terhadap administratif, sumber daya manusia, unit pelaksana teknik dinas dan jabatan fungsional lainnya dalam bidang lingkup tugasnya
- Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja bidang perhubungan
- Penyusunan program dan kegiatan sesuai rencana kerja bidang perhubungan
- Pengoordinasian rencana strategis, rencana kerja, program dan kegiatan bidang perhubungan pada pemerintah pusat dan Daerah
- Perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi ketersediaan fasilitas dan angkutan umum
- Penyelenggaraan izin dan rekomendasi angkutan/armada
- Penyelenggaraan, pengawasan dan evaluasi trayek angkutan dan operasional angkutan
- Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan pengendalian dan ketertiban lalu lintas dan transportasi
- Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan fasilitas transportasi
- Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan manajemen rekayasa lalu lintas
- Penerbitan izin usaha angkutan laut dan/pelayaran rakyat bagi badan usaha yang berdomisili dalam Daerah dan beroperasi pada lintas pelabuhan di Daerah
- Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dan barang
- Pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat dan kearsipan
- Penyelenggaraan urusan pengetikan dan reproduksi naskah dinas
- Penyelenggaraan urusan rumah tangga. kegiatan protokol dan kehumasan kantor