Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Fungsi Bidang LLAJ
(Sesuai dengan PERBUP SOTK NO.5 Tahun 2022)
- Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi ketersediaan fasilitas dan angkutan umum;
- Penyelenggaraan izin dan rekomendasi angkutan/armada;
- Penyelenggaraan standar minimal angkutan/armada;
- Penyelenggaraan, pengawasan dan evaluasi trayek angkutan dan operasional angkutan;
- Penetapan, pengawasan dan evaluasi tarif angkutan;
- Perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan pengendalian dan ketertiban lalu lintas dan transportasi;
- Perencenaan, pelaksanaan, dan pengawasan fasilitas transportasi;
- Pemprosesan pertimbangan analisa dampak lalu lintas;
- Pelaksanaan inventarisasi dan perencanaan kebutuhan sdm transportasi;
- Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan;
Seksi Angkutan Darat
Seksi Pengendalian & Operasi
FUNGSI :
- Penyediaan angkutan umum/perkotaan/perdesaan dan fasilitas peralihan moda dari pengguna kendaraan pribadi ke pengguna kendaraan umum;
- Pelaksanaan pemprosesan pertimbangan teknis perizinan usaha angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek serta barang, termasuk barang tertentu yang bersifat khusus;
- Pelaksanaan survey penentuan rute angkutan, survai asal dan tujuan trayek dan penumpang, survei jaringan jalan yang dilalui;
- Penentuan lokasi halte;
- Pelaksanaan sosialisasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal pada angkutan/armada;
- Pengelolaan trayek angkutan umum;
- Pelaksanaan inventarisasi perkiraan permintaan jasa penumpang angkutan;
- Penerbitan izin angkutan orang dalam trayek;
- Pengawasan dan evaluasi trayek angkutan umum;
- Pelaksanaan izin penyelenggaraan taksi dalam Daerah;
- Penetapan, pengawasan dan evaluasi tarif angkutan kelas ekonomi;
FUNGSI :
- Penyusunan prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan;
- Penyusunan rencana kebutuhan ruang lalu lintas Daerah;
- Penyusunan rencana pengendalian dan penertiban lalu lintas jalan;
- Pelaksanaan analisis penggunaan ruang udara;
- Pengawasan dan evaluasi terhadap perlintasan sebidang yang berada di Daerah;
- Pemberian petunjuk/pedoman pengadaan dan penempatan rambu-rambu dan fasilitas jalan;
- Pengadaan kerjasama dengan instansi yang berhubungan dengan perambuan dan fasilitas jalan;
- Pengelolaan dan pemeliharaan fisik serta pengendalian ketertiban terminal tipe c;
- Pengawasan dan pengelolaan kegiatan perparkiran;
- Pemantauan terhadap arus lalu lintas di kawasan tertentu dan persimpangan;
- Pelaksanaan penetapan terhadap kondisi ambang batas lakyak jalan kendaraan bermotor;
- Pemantauan dan pengawasan transportasi jalan;
- Pemprosesan pertimbangan analisa dampak lalu lintas;
- Perencanaan kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
- Pelaksanaan rapat koordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan;
- Pengawasan dan evaluasi operasional angkutan;