Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan

Fungsi Bidang LLAJ

(Sesuai dengan PERBUP SOTK NO.5 Tahun 2022)
  1. Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi ketersediaan fasilitas dan angkutan umum;
  2. Penyelenggaraan izin dan rekomendasi angkutan/armada;
  3. Penyelenggaraan standar minimal angkutan/armada;
  4. Penyelenggaraan, pengawasan dan evaluasi trayek angkutan dan operasional angkutan;
  5. Penetapan, pengawasan dan evaluasi tarif angkutan;
  6. Perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan pengendalian dan ketertiban lalu lintas dan transportasi;
  7. Perencenaan, pelaksanaan, dan pengawasan fasilitas transportasi;
  8. Pemprosesan pertimbangan analisa dampak lalu lintas;
  9. Pelaksanaan inventarisasi dan perencanaan kebutuhan sdm transportasi;
  10. Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan;

Seksi Angkutan Darat

Seksi Pengendalian & Operasi

FUNGSI :

  1. Penyediaan angkutan umum/perkotaan/perdesaan dan fasilitas peralihan moda dari pengguna kendaraan pribadi ke pengguna kendaraan umum;
  2. Pelaksanaan pemprosesan pertimbangan teknis perizinan usaha angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek serta barang, termasuk barang tertentu yang bersifat khusus;
  3. Pelaksanaan survey penentuan rute angkutan, survai asal dan tujuan trayek dan penumpang, survei jaringan jalan yang dilalui;
  4. Penentuan lokasi halte;
  5. Pelaksanaan sosialisasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal pada angkutan/armada;
  6. Pengelolaan trayek angkutan umum;
  7. Pelaksanaan inventarisasi perkiraan permintaan jasa penumpang angkutan;
  8. Penerbitan izin angkutan orang dalam trayek;
  9. Pengawasan dan evaluasi trayek angkutan umum;
  10. Pelaksanaan izin penyelenggaraan taksi dalam Daerah;
  11. Penetapan, pengawasan dan evaluasi tarif angkutan kelas ekonomi;

FUNGSI :

  1. Penyusunan prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan;
  2. Penyusunan rencana kebutuhan ruang lalu lintas Daerah;
  3. Penyusunan rencana pengendalian dan penertiban lalu lintas jalan;
  4. Pelaksanaan analisis penggunaan ruang udara;
  5. Pengawasan dan evaluasi terhadap perlintasan sebidang yang berada di Daerah;
  6. Pemberian petunjuk/pedoman pengadaan dan penempatan rambu-rambu dan fasilitas jalan;
  7. Pengadaan kerjasama dengan instansi yang berhubungan dengan perambuan dan fasilitas jalan;
  8. Pengelolaan dan pemeliharaan fisik serta pengendalian ketertiban terminal tipe c;
  9. Pengawasan dan pengelolaan kegiatan perparkiran;
  10. Pemantauan terhadap arus lalu lintas di kawasan tertentu dan persimpangan;
  11. Pelaksanaan penetapan terhadap kondisi ambang batas lakyak jalan kendaraan bermotor;
  12. Pemantauan dan pengawasan transportasi jalan;
  13. Pemprosesan pertimbangan analisa dampak lalu lintas;
  14. Perencanaan kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
  15. Pelaksanaan rapat koordinasi dengan instansi terkait melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan;
  16. Pengawasan dan evaluasi operasional angkutan;
Scroll to Top