Bidang Teknik Sarana dan Prasarana

Fungsi Bidang SARPRAS

(Sesuai dengan PERBUP SOTK NO.5 Tahun 2022)
  1. Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan manajemen rekayasa lalu lintas;
  2. Perancangan dan pelaksanaan penyelenggaraan jaringan jalan/transportasi;
  3. Perancangan dan pelaksanaan sistem transportasi keseluruhan moda;
  4. Perencanaan, pemasangan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan;
  5. Identifikasi dan inventarisasi jumlah dan perkiraan kebutuhan kendaraan;
  6. Pelatihan dan peningkatan kapasitas sdm transportasi;
  7. Perencanaan, penetapan dan evaluasi jaringan/wilayah operasional angkutan orang/barang dan halte;
  8. Penyelenggaraan rekomendasi/izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir/halte/terminal untuk angkutan orang/barang;
  9. Pengembangan dan pelatihan teknologi transportasi;
  10. Pembangunan, pengembangan dan penyediaan perlengkapan jalan;
  11. Penyelenggaraan dan pengawasan pengujian kendaraan bermotor;
  12. Pelaksanaan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ dalam Daerah;
  13. Penyusunan, sosialisasi dan pelatihan tentang sistem manajemen keselamatan transportasi dan keamanan/keselamatan berkendara;

Seksi Jaringan dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas

Seksi Keselamatan Lalu Lintas

FUNGSI :

  1. Penyusunan arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
  2. Penganalisasian terhadap integrasi antar, dan intra moda tranportasi tingkat Daerah;
  3. Penyusunan rencana umum jaringan jalan Daerah;
  4. Pelaksanaan manajemen rekayasa lalulintas;
  5. Pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  6. Perumusan kebijakan pemasangan, pemeliharaan, dan perlengkapan jalan;
  7. Pengevaluasian dokumen hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan Daerah;
  8. Penyusunan jaringan lintas angkutan barang;
  9. Pengidentifikasian kebutuhan sumber daya manusia kompetensi di bidang transportasi;
  10. Penginventarisasian perkiraan permintaan jasa penumpang angkutan perkotaan;
  11. Penginventarisasian jumlah kebutuhan kendaraan angkutan perkotaan;
  12. Penginventarisasian perkiraan permintaan jasa penumpang angkutan pedesaan;
  13. Penginventarisasian jumlah kebutuhan kendaraan angkutan pedesaan;
  14. Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan;
  15. Penginventarisasian jumlah kebutuhan kendaraan;

FUNGSI :

  1. Penyusunan rencana kebijakan teknis perpakiran di area rencana induk jaringan lalu lintas;
  2. Pengembangan teknologi dan industri lalu lintas, dan angkutan jalan Daerah;
  3. Pembangunan dan pengembangan fasilitas;
  4. Penyediaan perlengkapan jalan di Daerah;
  5. Pelaksanaan uji layak fungsi jalan;
  6. Pelaksanaan peninjauan lokasi untuk penetapan pembangunan halte, dan terminal angkutan orang maupun angkutan barang;
  7. Pelaksanaan audit sistem keselamatan pada terminal;
  8. Penyiapan, perencanaan, penentuan lokasi, pemberian ijin penyelenggaraan, dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
  9. Pemberian rekomendasi ijin penyelenggaraan, dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
  10. Pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pengujian kendaraan bermotor serta pelaksanaan pemungutan retribusi dari hasil biaya pengujian kendaraan bermotor;
  11. Pelaksanaan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan Daerah;
  12. Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan pengemudi yang berkeselamatan;
  13. Penyusunan dan sosialiasi tentang sistem manajemen keselamatan;
Scroll to Top