Bidang Teknik Sarana dan Prasarana
Fungsi Bidang SARPRAS
(Sesuai dengan PERBUP SOTK NO.5 Tahun 2022)
- Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan manajemen rekayasa lalu lintas;
- Perancangan dan pelaksanaan penyelenggaraan jaringan jalan/transportasi;
- Perancangan dan pelaksanaan sistem transportasi keseluruhan moda;
- Perencanaan, pemasangan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan;
- Identifikasi dan inventarisasi jumlah dan perkiraan kebutuhan kendaraan;
- Pelatihan dan peningkatan kapasitas sdm transportasi;
- Perencanaan, penetapan dan evaluasi jaringan/wilayah operasional angkutan orang/barang dan halte;
- Penyelenggaraan rekomendasi/izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir/halte/terminal untuk angkutan orang/barang;
- Pengembangan dan pelatihan teknologi transportasi;
- Pembangunan, pengembangan dan penyediaan perlengkapan jalan;
- Penyelenggaraan dan pengawasan pengujian kendaraan bermotor;
- Pelaksanaan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ dalam Daerah;
- Penyusunan, sosialisasi dan pelatihan tentang sistem manajemen keselamatan transportasi dan keamanan/keselamatan berkendara;
Seksi Jaringan dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas
Seksi Keselamatan Lalu Lintas
FUNGSI :
- Penyusunan arah dan kebijakan peranan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
- Penganalisasian terhadap integrasi antar, dan intra moda tranportasi tingkat Daerah;
- Penyusunan rencana umum jaringan jalan Daerah;
- Pelaksanaan manajemen rekayasa lalulintas;
- Pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- Perumusan kebijakan pemasangan, pemeliharaan, dan perlengkapan jalan;
- Pengevaluasian dokumen hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan Daerah;
- Penyusunan jaringan lintas angkutan barang;
- Pengidentifikasian kebutuhan sumber daya manusia kompetensi di bidang transportasi;
- Penginventarisasian perkiraan permintaan jasa penumpang angkutan perkotaan;
- Penginventarisasian jumlah kebutuhan kendaraan angkutan perkotaan;
- Penginventarisasian perkiraan permintaan jasa penumpang angkutan pedesaan;
- Penginventarisasian jumlah kebutuhan kendaraan angkutan pedesaan;
- Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan;
- Penginventarisasian jumlah kebutuhan kendaraan;
FUNGSI :
- Penyusunan rencana kebijakan teknis perpakiran di area rencana induk jaringan lalu lintas;
- Pengembangan teknologi dan industri lalu lintas, dan angkutan jalan Daerah;
- Pembangunan dan pengembangan fasilitas;
- Penyediaan perlengkapan jalan di Daerah;
- Pelaksanaan uji layak fungsi jalan;
- Pelaksanaan peninjauan lokasi untuk penetapan pembangunan halte, dan terminal angkutan orang maupun angkutan barang;
- Pelaksanaan audit sistem keselamatan pada terminal;
- Penyiapan, perencanaan, penentuan lokasi, pemberian ijin penyelenggaraan, dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
- Pemberian rekomendasi ijin penyelenggaraan, dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
- Pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pengujian kendaraan bermotor serta pelaksanaan pemungutan retribusi dari hasil biaya pengujian kendaraan bermotor;
- Pelaksanaan audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di jalan Daerah;
- Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan pengemudi yang berkeselamatan;
- Penyusunan dan sosialiasi tentang sistem manajemen keselamatan;