Bidang Pelayaran dan ASDP
Fungsi Bidang Pelayaran dan ASDP
(Sesuai dengan PERBUP SOTK NO.5 Tahun 2022)
- Penerbitan izin usaha angkutan laut dan/pelayaran rakyat bagi badan usaha yang berdomisili dalam Daerah dan beroperasi pada lintas pelabuhan di Daerah;
- Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyebrangan sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dan kapal yang melayani trayek dalam Daerah yang bersangkutan;
- Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalm Daerah yang terletak pada jaringan jalan Daerah, dan/atau jaringan jalur kereta api Daerah serta pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam Daerah;
- Penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal;
- Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam Daerah;
- Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau;
- Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal, sungai dan danau;
- Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpul lokal;
- Penerbitan izin pengembangan pelabuhan dan pengoperasian pelabuhan selama 24 (dua puluh empat) jam untuk pelabuhan pengumpan lokal;
- Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal dan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
- Penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal;
Seksi ASDP dan Kepelabuhanan
Seksi Angkutan Laut dan Perkapalan
FUNGSI :
- Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha;
- Penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam Daerah yang bersangkutan;
- Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha;
- Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalam Daerah yang terletak pada jaringan jalan Daerah, dan/atau jaringan jalur kereta api Daerah;
- Penetapan lintas penyeberangan, dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam Daerah;
- Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam Daerah;
- Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal;
- Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP untuk pelabuhan sungai dan danau;
- Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal;
- Pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau;
- Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan pengumpul lokal;
- Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pengumpan lokal;
- Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal;
- Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
- Penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
- Penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal;
FUNGSI :
- Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang angkutan laut;
- Perumusan dan pengusulan kebijakan daerah / dinas hasil sinkronisasi wewenang daerah bidang angkutan laut dan perkapalan dengan kebijakan pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengordinasian dan konsultasi bidang angkutan laut dengan pihak terkait dalam rangka pembangunan dan pengembangan potensi angkutan laut;
- Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan usaha perkapalan dalam Daerah;
- Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam daerah dan beroperasi pada lintas pelabuhan di Daerah;
- Penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam Daerah;
- Penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal;
