Bidang Pelayaran dan ASDP

Fungsi Bidang Pelayaran dan ASDP

(Sesuai dengan PERBUP SOTK NO.5 Tahun 2022)
  1. Penerbitan izin usaha angkutan laut dan/pelayaran rakyat bagi badan usaha yang berdomisili dalam Daerah dan beroperasi pada lintas pelabuhan di Daerah;
  2. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyebrangan sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dan kapal yang melayani trayek dalam Daerah yang bersangkutan;
  3. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalm Daerah yang terletak pada jaringan jalan Daerah, dan/atau jaringan jalur kereta api Daerah serta pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam Daerah;
  4. Penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal;
  5. Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam Daerah;
  6. Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal serta pelabuhan sungai dan danau;
  7. Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal, sungai dan danau;
  8. Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpul lokal;
  9. Penerbitan izin pengembangan pelabuhan dan pengoperasian pelabuhan selama 24 (dua puluh empat) jam untuk pelabuhan pengumpan lokal;
  10. Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal dan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
  11. Penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal;

Seksi ASDP dan Kepelabuhanan

Seksi Angkutan Laut dan Perkapalan

FUNGSI :

  1. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha;
  2. Penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam Daerah yang bersangkutan;
  3. Penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha;
  4. Penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalam Daerah yang terletak pada jaringan jalan Daerah, dan/atau jaringan jalur kereta api Daerah;
  5. Penetapan lintas penyeberangan, dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam Daerah;
  6. Penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam Daerah;
  7. Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal;
  8. Penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP untuk pelabuhan sungai dan danau;
  9. Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal;
  10. Pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau;
  11. Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan pengumpul lokal;
  12. Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pengumpan lokal;
  13. Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal;
  14. Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
  15. Penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
  16. Penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri di dalam DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal;

FUNGSI :

  1. Perancangan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang angkutan laut;
  2. Perumusan dan pengusulan kebijakan daerah / dinas hasil sinkronisasi wewenang daerah bidang angkutan laut dan perkapalan dengan kebijakan pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pengordinasian dan konsultasi bidang angkutan laut dengan pihak terkait dalam rangka pembangunan dan pengembangan potensi angkutan laut;
  4. Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan usaha perkapalan dalam Daerah;
  5. Penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam daerah dan beroperasi pada lintas pelabuhan di Daerah; 
  6. Penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam Daerah; 
  7. Penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal;
Scroll to Top